Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 Nov 2026, 07:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, dikutip dari berbagai sumber , Jumat (6/11/2026).

Slamet Uliandi diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia menjadi tersangka keempat setelah penyidik lebih dahulu menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini mencapai empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, Slamet dijerat sejumlah pasal pidana secara berlapis. Ketentuan tersebut mencakup Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 258 ayat (1) KUHP terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyadapan tanpa hak.

Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap informasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026). Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

Saat pengumuman pertama dilakukan, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Namun, perkembangan penyidikan kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.