JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda. Gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Mereka juga akan meminta pengadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, hingga kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
Kuasa hukum Febrie menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri dan perkara dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung.