JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perkara dugaan kelalaian yang menjerat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, memperlihatkan bahwa keluarga korban kebakaran masih menyimpan luka mendalam.
Sejumlah di antara mereka memilih tidak hadir sebagai saksi karena belum siap mengingat kembali peristiwa tragis tersebut.
Keputusan itu disampaikan melalui surat resmi kepada pengadilan. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa beberapa saksi, seperti Rosminda Butar-Butar, Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie, mengajukan keberatan untuk hadir meskipun sebelumnya telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam surat tersebut, para saksi menyebutkan bahwa keputusan itu diambil atas pertimbangan pribadi dan keluarga. Mereka mengaku tengah berusaha melanjutkan hidup setelah kehilangan orang terdekat dalam insiden kebakaran, sehingga tidak ingin kembali membuka kenangan pahit.
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa persoalan dengan pihak perusahaan telah diselesaikan secara damai. Dengan demikian, mereka merasa tidak memiliki kepentingan untuk terlibat lebih jauh dalam proses persidangan.
Para saksi pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan memilih untuk tidak ikut serta dalam jalannya sidang.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam upaya pencegahan serta penanganan kebakaran di kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.
Sidang kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah bersama hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.