KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

Oleh Hidayat Taufik pada 20 Sep 2026, 11:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com  - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta ketentuan yang mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia kembali diperiksa. Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang berlaku mampu memberikan perlindungan keselamatan secara optimal.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan aturan yang penerapannya belum efektif perlu mendapatkan perbaikan agar standar keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin.

"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (20/9/26).

Ketentuan Lashing Kendaraan Disorot

Salah satu aturan yang menjadi perhatian KNKT yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur prosedur pengangkutan kendaraan di atas kapal.

Soerjanto turut menyoroti ketentuan mengenai lashing, yakni metode pengikatan kendaraan untuk mencegah pergeseran selama kapal dalam perjalanan.

Ia melihat masih terdapat persoalan dalam aturan tersebut. Di satu sisi, kendaraan diwajibkan untuk mendapatkan pengikatan. Namun, pada ketentuan lainnya terdapat kendaraan yang tidak diwajibkan menjalani lashing.

Menurut Soerjanto, perbedaan ketentuan tersebut perlu diperbaiki supaya sistem pengamanan kendaraan selama pelayaran dapat diterapkan secara lebih jelas.

"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.

KNKT juga menemukan penerapan pengikatan pada kendaraan berbobot besar belum seluruhnya berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk kendaraan dengan bobot sekitar 30 hingga 40 ton, pengikatan seharusnya dilakukan menggunakan empat titik pada sisi kiri dan empat titik pada sisi kanan.

"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," katanya.

Berdasarkan Pasal 19 PM 115, kendaraan selama pelayaran harus mendapatkan pengamanan. Lashing diterapkan pada kendaraan yang berada di bagian depan, tengah, dan belakang barisan. Adapun kendaraan yang tidak diikat harus mendapatkan pengamanan melalui klem pada roda.

Kemudian, Pasal 18 menetapkan kendaraan dengan berat 30 sampai 40 ton harus menggunakan sedikitnya empat alat pengikat pada masing-masing sisi. Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jumlah alat pengikat bagi kendaraan dengan berat lebih dari 40 ton.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur bahwa alat pengikat tanpa deformasi permanen harus memiliki kekuatan sekurang-kurangnya 120 kilonewton (kN). Adapun angka 10 ton dalam lampiran merujuk pada batas beban kerja aman atau safe working load untuk contoh alat pengikat.

Pemeriksaan Kapal Tak Hanya Administratif

Selain ketentuan pengangkutan kendaraan, KNKT juga meminta mekanisme pemeriksaan kapal sebelum berlayar turut diperhatikan.

Soerjanto menyebut KNKT telah menyampaikan rekomendasi pada 13 Januari 2025 agar Permenhub PM 28 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dievaluasi.

Menurut KNKT, pemeriksaan kapal seharusnya tidak berhenti pada pengecekan kelengkapan dokumen administratif. Kondisi fisik kapal juga perlu diperiksa, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan secara acak.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan sebelum melakukan pelayaran.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi kondisi konstruksi dan stabilitas kapal, mesin, peralatan keselamatan, serta kompetensi awak kapal

"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya menambahkan.