Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Rizki Meirino pada 20 Oct 2026, 20:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan insentif pajak untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) agar lebih mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

Menurut John, perluasan insentif diperlukan untuk memberikan kepastian perlakuan fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam program penanganan stunting, restorasi lingkungan, transisi energi, hingga dekarbonisasi.

Saat ini, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Fasilitas tersebut mencakup lima kategori, yakni penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga prestasi, serta pembangunan infrastruktur sosial.

John menilai pembatasan kategori sumbangan dan batas maksimal pengurangan sebesar 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya perlu dikaji ulang agar kebijakan perpajakan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perlu ada evaluasi terhadap jenis sumbangan dan pengeluaran CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” ujar John.

Ia menilai sumbangan untuk pencegahan dan penanganan stunting perlu dipertimbangkan sebagai pengurang penghasilan bruto agar perusahaan memiliki kepastian pajak saat berkontribusi dalam program nasional tersebut.

Selain program sosial, pengeluaran perusahaan untuk restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi juga dinilai layak dipertimbangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan kriteria yang terukur dan transparan.

John turut mengusulkan agar bantuan untuk bencana daerah yang telah ditetapkan otoritas resmi memperoleh fasilitas perpajakan serupa, mengingat ketentuan saat ini berfokus pada bencana berstatus nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menerapkan insentif pada sektor tertentu, termasuk fasilitas super tax deduction hingga 200 persen untuk kegiatan pendidikan vokasi dan pemagangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

Namun, John mengingatkan bahwa perluasan insentif harus disertai kepastian hukum, prosedur yang praktis, serta pengawasan memadai agar pelaksanaannya tetap akuntabel.

Ia berharap evaluasi aturan pengurang biaya CSR dapat meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kepatuhan pajak perusahaan.